DAPERMA adalah DAna PERlindungan bersaMA, yakni suatu bentuk perlindungan atau payung bagi seluruh anggota dan CU MANDIRI sendiri. DAPERMA diselenggarakan secara nasional oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan tujuan melindungi koperasi kredit dari kehancuran. Perlindungan DAPERMA meliputi : Perlindungan pinjaman anggota dengan saldo pinjaman maksimal Rp. 35.000.000 dan Santunan Duka Anggota, dengan nilai maksimal Rp. 20.000.000,-.

Pembayaran premi DAPERMA tidak dikutip dari anggota, tetapi dibayar oleh CU MANDIRI.

Keuntungan yang diperoleh anggota maupun CU MANDIRI dengan mengikuti program ini dapat dilihat dalam illustrasi/contoh sebagai berikut:

Pak Surip meninggal pada usia 50 tahun, dengan Total Simpanan Wajib dan Sukarela sebesar Rp. 10.000.000,-, Sisa Pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,-.

Maka kepada ahli waris pak Surip, dijelaskan dan diberikan Pinjaman Lunas (karena Daperma melindungi pinjaman sampai dengan Rp. 35.000.000,-). Ahli Waris pak Surip hanya diminta untuk mengurus Surat Keterangan kematian pak Surip dari Lurah/Kepala Desa tempat domisili pak Surip dan Pengembalian Simpanan Wajib dan Sukarela sebesar Rp. 10.000.000,-. Pembayaran Santunan Duka Anggota sebesar Rp. 10.000.000,- (dari maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-).

Total yang diterima Ahli Waris Pak Surip adalah sebesar Rp. 20.000.000,-.

Tulis sebuah Komentar

*
*