Berbagai bentuk simpanan yang dilayani pada CU MANDIRI, adalah:

A. Simpanan Saham

  1. Simpanan Pokok adalah simpanan yang merupakan pokok saham anggota di CU dan dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi.
  2. Simpanan Wajib adalah simpanan minimal yang harus disetor anggota setiap bulannya.
  3. Simpanan Sukarela adalah simpanan yang disetor sesuai dengan kemampuan anggota dan dapat disetorkan kapan saja.

Manfaat bunga 3 jenis simpanan saham ini adalah sebesar 1,25% per bulan dan diterima setiap akhir tahun setelah Rapat Anggota Tahunan CU MANDIRI dalam bentuk deviden.

Simpanan Saham di CU MANDIRI dilindungi dengan PROGRAM DAPERMA yang diselenggarakan oleh Induk Koperasi Kredit di bawah naungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Jakarta. Sampai dengan saat ini, jumlah simpanan saham anggota CU MANDIRI yang dilindungi adalah maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-

B. Simpanan Non Saham

  1. Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA) adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu (1, 3, 6, dan 12 bulan). Jangka waktu simpanan 1-6 bulan, bunga simpanan adalah sebesar 1,05% per bulan dan 6-12 bulan adalah sebesar 1,15% per bulan sedangkan lebih dari 12 bulan adalah sebesar 1,25% per bulan atau 15% per tahun.
  2. Simpanan Bunga Harian (SIBUHA) adalah simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap hari kerja. Bunga simpanan ini sebesar 0,95% per bulan.
  3. Tabungan Beasiswa Mandiri (TABEMA) adalah simpanan yang ditujukan untuk memback-up pendidikan anak sampai ke perguruan tinggi.
  4. Tabungan Hari Tua (TAHTA) adalah simpanan yang ditujukan untuk mem-back-up hari tua ketika memasuki masa pensiun

Keempat (4) jenis simpanan ini dapat dibuka dengan setoran awal sebesar Rp. 1.000.000,-.

Khusus untuk TABEMA dan TAHTA, bunga simpanan adalah 15% per tahun dan lama minimal masa simpannya adalah 15 tahun.

Tulis sebuah Komentar

*
*